WARTA TIDORE - Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa tindakan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Bendesa Adat Berawa, Kabupaten Badung, dengan inisial RK, merusak citra pariwisata dan iklim investasi di Pulau Dewata.
"Perbuatan ini merusak nama baik Bali di mata investor nasional maupun internasional. Kami melakukan penangkapan untuk menjaga kehormatan budaya adat Bali," kata Sumedana dalam konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar pada Kamis, 2 Mei 2024.
Sumedana, yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menegaskan bahwa upaya pemerasan yang dapat mengganggu iklim investasi di Bali tidak akan ditoleransi.
Ia berharap, agar tindakan pemerasan seperti yang dilakukan oleh Bendesa Adat Berawa RK tidak akan terulang lagi di masa mendatang.
Selain itu, Sumedana juga mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan yang dilakukan oleh RK tidak hanya terjadi pada satu investor saja. Informasi yang diperoleh Kejati Bali menunjukkan bahwa ada korban lain yang telah diperas oleh RK.
Oleh karena itu, Sumedana mendorong para investor di Bali untuk melaporkan upaya pemerasan oleh perangkat desa di mana pun di Bali kepada Kejati Bali agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Saya berharap korban yang lain melaporkan. Tidak hanya di Berawa, di semua daerah di Bali, silakan bawa laporan ke Kejati, saya akan memastikan mereka mendapat perlindungan," tegasnya.
Sumedana menegaskan, pihaknya akan terus mengumpulkan informasi terkait segala bentuk upaya pemerasan yang dilakukan demi menjaga iklim investasi di Bali.