Diperiksa Sebagai Saksi, Mantan Anggota DPR RI Muhammad Azis Syamsudin Dipanggil KPK

- 8 Mei 2024, 17:44 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

WARTA TIDORE - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota DPR RI Muhammad Azis Syamsudin untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Jakarta.

"Di Gedung Merah Putih KPK hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi mantan anggota DPR RI Muhammad Azis Syamsudin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu, 8 Mei 2024.

Selain itu, tim penyidik KPK juga memanggil Mantan Staf Administrasi DPR Ainul Faqih, pegawai negeri sipil M. Naim Fahmi, anggota Satpol PP Dasep Sutrisno, serta pihak swasta Rezky Herbiyono, Hiendra Soenjoto, Bong Tjiee Tjiang alias Aseng, serta petugas pengamanan rutan KPK Mustarsidin.

Ali Fikri menjelaskan, para saksi tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK dengan tersangka mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan rekannya.

Pada Rabu, 24 April 2024, KPK mengumumkan pemecatan terhadap 66 pegawainya yang terlibat dalam kasus pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, 66 pegawai KPK terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Kemudian, pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sesuai dengan pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.

KPK menjelaskan, pemberhentian tersebut akan efektif berlaku pada hari ke-15 setelah keputusan hukuman disiplin disampaikan kepada para pegawai tersebut.

Keputusan pemberhentian pegawai ini merupakan bagian dari komitmen KPK, untuk menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas, serta menerapkan nol toleransi terhadap praktik-praktik korupsi.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah