KPK Temukan Upaya Penghalangan Penyidikan Dugaan Pencucian Uang Tersangka Gubernur Maluku Utara Nonaktif AGK

- 9 Mei 2024, 17:17 WIB
Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan KPK.
Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

WARTA TIDORE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan upaya penghalang penyidikan dugaan pencucian uang dengan tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba.

"Jika ada yang sengaja menghambat proses penyidikan, KPK akan terapkan Pasal 21 UU Tipikor dengan tegas," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta pada Kamis, 9 Mei 2024.

Ali menjelaskan, tim penyidik KPK menghadapi beberapa hambatan selama pengumpulan bukti, seperti saksi yang tidak kooperatif.

"Terkait ini, KPK mengingatkan kepada para pihak untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik, karena itu adalah kewajiban hukum," katanya.

Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, orang yang menghalangi penyidikan dalam kasus korupsi, dapat dipidana dengan penjara 3 hingga 12 tahun dan denda Rp150 juta hingga Rp600 juta.

Sebelumnya, Abdul Ghani Kasuba kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Tim penyidik menemukan pembelian dan penyamaran kepemilikan aset bernilai ekonomis dengan nilai dugaan lebih dari Rp100 miliar.

AGK juga didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS serta gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Persidangan AGK akan digelar di Pengadilan Tipikor Ternate, PN Ternate, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa KPK.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah