Peredaran Rokok Ilegal 2.73 Juta Batang di Kabupaten Aceh Tamiang Berhasil Digagalkan

- 9 Mei 2024, 21:38 WIB
Rokok ilegal yang berhasil disita dalam penindakan di Kabupaten Aceh Tamiang.
Rokok ilegal yang berhasil disita dalam penindakan di Kabupaten Aceh Tamiang. /ANTARA/Humas Bea Cukai Langsa/

WARTA TIDORE - Tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Lhokseumawe bersama Denpom Iskandar Muda berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 2,73 juta batang di Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa, Sulaiman menjelaskan, selain menyita rokok ilegal, tim gabungan juga berhasil menangkap dua terduga pelaku.

"Operasi penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan di dua lokasi terpisah di Kabupaten Aceh Tamiang pada Selasa, 7 Mei 2014. Operasi ini melibatkan Sub Denpom Langsa," katanya pada Kamis, 9 Mei 2024.

Sulaiman mengungkapkan, penindakan pertama dilakukan di Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Tim gabungan menghentikan sebuah truk setelah mengejarnya.

Setelah diperiksa, truk tersebut ternyata mengangkut rokok berbagai merek sebanyak 1,74 juta batang tanpa bungkusan cukai. "Dua terduga pelaku, berinisial DM (33) dan CM (35) asal Jambi, berhasil diamankan dan kini ditahan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses hukum lebih lanjut," kata Sulaiman.

Penindakan kedua dilakukan di Benteng Anyer, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, di mana tim gabungan menemukan truk bermuatan rokok tanpa cukai sebanyak 990 ribu batang.

Sulaiman memperkirakan nilai rokok ilegal yang berhasil ditindak mencapai Rp6,33 miliar, dengan perkiraan nilai cukai sekitar Rp3,55 miliar, dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4,53 miliar.

"Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi tentang peredaran rokok ilegal sangat penting. Kami mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal karena dapat merugikan negara dan perekonomian," tambahnya.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah