Upaya Peredaran Narkoba dari Malaysia Berhasil Digagalkan, Polres Karimun Polda Kepri Tangkap 3 Tersangka

- 10 Mei 2024, 18:47 WIB
Kapolres Karimun, Polda Kepri AKBP Fadli Agus menginterogasi pelaku penyelundupan narkotika asal Malaysia, Jumat (10/5/2024).
Kapolres Karimun, Polda Kepri AKBP Fadli Agus menginterogasi pelaku penyelundupan narkotika asal Malaysia, Jumat (10/5/2024). /ANTARA/Humas Polres Karimun/

WARTA TIDORE - Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,6 kilogram dan 763 pil ekstasi serta 60 butir happy five yang berasal dari Malaysia.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus pada Jumat, 10 Mei 2024, mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya telah menangkap tiga orang tersangka, masing-masing berinisial DH, BI, dan AL. Ketiga tersangka telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini dimulai ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat pada Selasa (23/04/2024) sekitar pukul 20.15 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga menyimpan, memiliki, atau melakukan transaksi narkotika di perumahan Levander, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria di dalam kamar rumah masing-masing dengan inisial DH, BI, dan AL. Setelah melakukan penggeledahan, ditemukan empat bungkus besar narkotika jenis sabu, satu paket kecil narkotika jenis sabu, 376 butir pil ekstasi berlogo Barcelona, 387 butir pil ekstasi berlogo tengkorak, dan 60 butir happy five di dalam lemari di dalam kamar tersebut.

DH, salah satu pelaku mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki warga negara Malaysia berinisial FR (DPO), yang berada di kawasan Johor. Barang bukti narkotika itu dibawa dari pelabuhan Kukup Malaysia ke Tanjung Balai Karimun menggunakan kapal feri.

Setelah tiba di perairan depan coastal area (Kabupaten Karimun), barang tersebut dibuang ke laut dan disambut oleh pelaku BI dan AL yang sudah menunggu menggunakan perahu sampan berwarna cokelat.

Kapolres menyatakan, para pelaku tersebut merencanakan untuk mengedarkan narkotika tersebut di wilayah Karimun.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup, atau hukuman mati, atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar.

Mereka juga dikenakan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan pidana denda Rp100 juta.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah