2 Orang Terduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba Ditangkap di Kelurahan Karangsari Blitar

- 25 Juni 2024, 12:27 WIB
Polres Blitar Kota memberikan pernyataan terkait kasus dugaan jaringan penyalahgunaan narkoba di Kota Blitar, Jawa Timur, pada hari Senin (24/6/2024).
Polres Blitar Kota memberikan pernyataan terkait kasus dugaan jaringan penyalahgunaan narkoba di Kota Blitar, Jawa Timur, pada hari Senin (24/6/2024). /ANTARA/Polres Blitar Kota/

"Kami perkirakan nilai barang bukti sekitar Rp1,5 miliar. Ini bisa menyelamatkan ribuan generasi muda dari pengaruh narkoba," kata dia.

Salah satu pelaku mengaku ditawari upah Rp2 juta untuk mengambil barang di Blitar. Mereka tidak menyangka akan berurusan dengan polisi.

Polisi terus memeriksa dan menggali keterangan dari pelaku untuk mengusut jaringan di atasnya. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah