"Kami perkirakan nilai barang bukti sekitar Rp1,5 miliar. Ini bisa menyelamatkan ribuan generasi muda dari pengaruh narkoba," kata dia.
Salah satu pelaku mengaku ditawari upah Rp2 juta untuk mengambil barang di Blitar. Mereka tidak menyangka akan berurusan dengan polisi.
Polisi terus memeriksa dan menggali keterangan dari pelaku untuk mengusut jaringan di atasnya. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***