Perairan Karimun, Kepri, yang berbatasan dengan Selat Malaka serta Malaysia dan Singapura, menjadi tempat seringnya kegiatan penyelundupan PMI non prosedural.
"Dengan jarak tempuh yang singkat, antara 40 hingga 60 menit, para penyelundup memanfaatkan rute ini untuk mengirim PMI non prosedural dari Indonesia ke Malaysia atau sebaliknya, sehingga pengawasan yang lebih ketat dari aparat berwenang sangat dibutuhkan," tegas Kasal.***