Dukung KTT ASEAN ke 43, Kementerian Agama Lakukan Penyesuaian Sistem Kerja untuk ASN di Wilayah DKI Jakarta

- 26 Agustus 2023, 01:22 WIB
Ilustrasi logo Kemenag: Dukung KTT ASEAN ke 43, Kementerian Agama lakukan penyesuaian sistem kerja untuk ASN di Wilayah DKI Jakarta.
Ilustrasi logo Kemenag: Dukung KTT ASEAN ke 43, Kementerian Agama lakukan penyesuaian sistem kerja untuk ASN di Wilayah DKI Jakarta. /Kemenag.go.id/Kontributor/Indah/

WARTA TIDORE - Kementerian Agama (Kemenag) telah melakukan penyesuaian sistem kerja untuk para ASN yang berada di wilayah DKI Jakarta. Penyesuaian ini dilakukan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN tahun 2023.

Tindakan ini diatur dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nomor SE. 21 tahun 2023, mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kementerian Agama yang berbasis di Wilayah DIKI Jakarta selama Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 tahun 2023.

Nizar, dalam keterangan di Jakarta pada Jumat, 25 Agustus 2023 menjelaskan, surat edaran ini diterbitkan sebagai respons terhadap petunjuk dari Presiden dan edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke 43

"Surat edaran ini hanya berlaku bagi ASN Kementerian Agama yang bertugas di wilayah DKI Jakarta," tambahnya.

KTT ASEAN ke 43 dijadwalkan akan diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC) pada tanggal 5-7 September 2023.

Dalam surat edaran Sekjen Kementerian Agama, diatur penyesuaian cara pelaksanaan tugas, termasuk bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan bekerja dari kantor (work from office/WFO).

Penyesuaian ini berlaku bagi ASN Kementerian Agama yang bertugas dalam layanan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan.

"Penerapan sistem kerja ini akan berlangsung mulai 28 Agustus hingga 7 September 2023, dengan penerapan WFH paling banyak 50%," jelas Nizar.

"Ibu pegawai yang bertugas dalam layanan publik tetap diharapkan melaksanakan tugas dari kantor atau WFO," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah