RUU ASN Disahkan, Menpan RB: Tidak Ada Penurunan Pendapatan Tenaga Non ASN

- 3 Oktober 2023, 18:51 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, hadir dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, hadir dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, pada Selasa, 3 Oktober 2023. /Menpan.go.id/Humas MenpanRB/

WARTA TIDORE - RUU ASN telah resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa, 3 Oktober 2023. Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Prinsip penting yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah adalah tidak ada penurunan pendapatan bagi tenaga non-ASN saat ini.

Salah satu isu penting dalam RUU ASN adalah memberikan payung hukum untuk penataan tenaga non ASN (honorer) yang jumlahnya lebih dari 2,3 juta orang, sebagian besar berada di instansi daerah.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, berkat dukungan DPR, RUU ASN ini memberikan payung hukum untuk prinsip penataan tenaga non-ASN, di mana salah satu prinsip utamanya adalah tidak boleh ada PHK massal, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

"Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non ASN, jika kita berpegang pada norma, mereka akan kehilangan pekerjaan pada November 2023. Penyahihan RUU ini memastikan agar semuanya tetap aman dan dapat melanjutkan pekerjaannya. Ini adalah langkah untuk mengamankan pekerjaan mereka," ujar Anas.

Anas juga mengungkapkan bahwa akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. Detailnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Selain itu, Anas menekankan bahwa prinsip penting yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah adalah tidak ada penurunan pendapatan bagi tenaga non ASN saat ini.

Kontribusi mereka dalam pemerintahan dianggap sangat penting, dan pemerintah bersama DPR menegaskan komitmennya untuk memastikan pendapatan tenaga non ASN tidak mengalami penurunan akibat penataan ini.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah