UMKM Indonesia, Kemendag: Mulai Oktober, Saya Akan Memastikan Beberadaan Sertifikat Halal

- 7 Mei 2024, 01:00 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

WARTA TIDORE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan bahwa mulai Oktober 2024, para pelaku usaha menengah atau UMKM di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal pada produknya.

"Mulai Oktober, saya akan memastikan keberadaan sertifikat halal. Tidak bisa lagi mengabaikannya," tegas Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Tangerang, pada hari Senin, 6 Mei 2024.

Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan produsen, khususnya dalam persaingan produk di pasar global.

Namun, pelaku usaha harus memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar yang telah ditetapkan, termasuk sertifikasi, Standar Nasional Indonesia (SNI), izin edar, berat, dan kualitas kesehatan.

Pemerintah juga akan melakukan pengawasan terhadap produk, terutama makanan, untuk melindungi konsumen dalam negeri.

"Kami tidak ingin konsumen dirugikan. Mulai dari sertifikasi, jaminan, SNI, izin edar, hingga kualitas dan kebersihan makanan, semuanya kami lindungi," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI menjelaskan, salah satu tujuan dari program Wajib Halal Oktober adalah untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha di Indonesia.

"Ada pandangan bahwa semua produk, terutama makanan dan minuman, yang diproduksi oleh umat Islam pasti halal. Namun, kita perlu menyadari bahwa ini tidak selalu benar," kata Fungsional Ahli Muda Pusat Kerja Sama dan Standarisasi BPJPH A.M Rozak.

Sertifikasi halal tidak hanya bertujuan untuk menjamin kehalalan produk yang dijual oleh pelaku usaha, tetapi juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi mereka.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah