Langkah PPP Ajukan Gugatan ke MK, PDIP Bakal Berikan Bantuan Data yang Diperlukan

21 Maret 2024, 19:47 WIB
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, berada di Istora Senayan, Jakarta, pada hari Minggu (14/1/2024). /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/

WARTA TIDORE - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai mitra koalisi dalam Pemilu 2024 mendukung langkah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk mengajukan gugatan terhadap hasil perolehan suara yang hanya mencapai 3,87 persen suara sah nasional ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyatakan kesiapan partainya untuk memberikan data yang diperlukan kepada PPP untuk melampirkan dalam gugatan mereka ke MK.

"Kami akan memberikan bantuan tidak hanya semangat tapi juga data-data yang diperlukan PPP, karena formulir C1 dari kami sudah cukup lengkap untuk memastikan keadilan terwujud," kata Hasto dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Kamis, 21 Maret 2024.

Hasto juga mencurigai adanya upaya untuk menggagalkan PPP agar tidak dapat masuk ke parlemen. Menurutnya, hal ini dapat merusak sejarah PPP sebagai partai politik yang selalu memiliki kursi di DPR RI.

"Kita tidak boleh sampai karena operasi politik yang dilakukan, partai yang juga mitra koalisi kami yang memiliki sejarah panjang di DPR RI menjadi terhapus dari catatan sejarah karena motif politik," tambahnya.

Hasto menegaskan bahwa PPP yang berlambang Ka'bah memberikan dukungan kepada pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Kita tidak boleh membiarkan partai yang berlambang Ka'bah ini hilang sejarahnya karena mendukung Ganjar-Mahfud. Ini tidak bisa diterima," tegas Hasto.

Sementara itu, Anggota Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Abdullah Mansyur, mengungkapkan bahwa partainya sedang mempersiapkan gugatan terhadap hasil pemilu ke MK.

"Alasan kami melakukan ini adalah karena hasil yang diumumkan kemarin malam menyebutkan bahwa PPP hanya memperoleh 3,87 persen, padahal data internal kami menunjukkan lebih dari 4 persen, bahkan mencapai 4,04 persen," ungkap Mansyur.

Mansyur menegaskan, dalam konteks Pemilu Legislatif (Pileg), PPP masih belum bisa menerima hasil rekapitulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Oleh karena itu, mengajukan gugatan ke MK merupakan langkah konstitusional yang akan diambil oleh PPP.

"Penting untuk ditegaskan, bahwa dalam konteks Pileg, PPP masih belum menerima hasil pengumuman KPU kemarin malam dan kami akan menggunakan hak konstitusional kami untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Sebelumnya, rekapitulasi nasional suara Pileg 2024 telah selesai. Berdasarkan hasil perhitungan manual, terdapat 8 partai politik yang berhasil meraih suara di atas 4 persen, sehingga dinyatakan lolos masuk parlemen, sedangkan PPP dan PSI tidak mencapai ambang batas 4 persen tersebut.

Berdasarkan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat partai politik untuk lolos masuk parlemen adalah memenuhi ambang batas parlemen yaitu minimal 4 persen suara nasional.

Pada Pemilu 2024, jumlah suara sah Pileg secara nasional tercatat sebanyak 151.796.630 suara yang berasal dari 84 daerah pemilihan (Dapil).

Dari hasil perhitungan manual yang diumumkan oleh KPU, terdapat 8 partai politik yang berhasil meraih suara lebih dari 4 persen. Di antaranya adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, Partai Demokrat, PKS, dan NasDem.

PPP, yang sebelumnya berhasil lolos parlemen pada Pemilu 2019, kini menghadapi risiko untuk tidak lolos. Jumlah suara nasional yang diperoleh PPP adalah 5.878.777 suara, atau setara dengan 3,87 persen dari total suara sah nasional sebesar 151.796.630 suara.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler