Dua Bea Cukai di Kalimantan Utara Musnahkan Pakaian Bekas dan Barang Ilegal Lainnya

17 Maret 2023, 18:03 WIB
Dua Kantor Bea Cukai di Kalimantan Timur nusnahkan pakaian bekas dan barang ilegal lainnya /Antara/Bea Cukai

WARTA TIDORE - Dua Kantor Bea Cukai Kalimantan Timur, yaitu Bea Cukai Nunukan dan Bea Cukai Tarakan, telah memusnahkan 65 koli/karung pakaian dan sepatu bekas (ballpress) beserta barang ilegal lainnya pada Kamis, 16 Maret 2023.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagtim, Kusuma Santi Wahyuningsih, pada Jum'at 17 Maret 2023 mengatakan, pakaian bekas (ballpress) termasuk dalam barang yang dilarang.

Diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No. 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

Baca Juga: TNI Berhasil Mencegah Aksi Bunuh Diri di Kao Utara Halmahera Utara

Importasi ballpress mengganggu industri dalam negeri, terutama UMKM.

Kondisi ini pun berdampak secara domino terhadap ekosistem industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan berimbas terhadap pengurangan tenaga kerja.

Dari segi kesehatan, pakaian-pakaian bekas yang tidak terjamin kebersihannya dikhawatirkan membawa penyakit bagi penggunanya.

Baca Juga: Usai Terjadi Kebakaran di Grogol Selatan, Warga Temukan Al-Qur'an Utuh Tidak Terbakar

Selain itu, praktik ilegal ini juga akan menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional berkaitan dengan kemampuan daya beli masyarakat Indonesia," ujarnya.

Santi menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus menindak tegas para pelaku impor baju bekas.

Pengawasan di jalur-jalur tikus, yang disinyalir menjadi jalur masuk pakaian bekas ke Indonesia, akan semakin diperketat.

Baca Juga: Paskibra 2023 Kota Tidore Kepulauan, Sejumlah Siswa Tingkat SMA Sederajat Ikut Seleksi

Pemusnahan ini menjadi upaya kami untuk memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan ballpress.

"Kami tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi mengonsumsi pakaian bekas impor demi memajukan industri tekstil dalam negeri dan melaporkan kepada pihak berwenang indikasi penyelundupan ballpress," ucapnya.

Selain pakaian bekas, Bea Cukai juga memusnahkan 27.654 buah kosmetik berbagai merek dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM.

Baca Juga: Wali Kota Tidore Kepulauan Terima Penghargaan Universal Health Coverage

124.767 batang rokok ilegal, dan 1.154,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Barang-barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan Bea Cukai Tarakan dan Bea Cukai Nunukan periode 2022 hingga 2023.

Telah menjadi barang milik negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Geram dengan Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku Utara, Pedagang di Tidore Kepulauan Bongkar

Sebagian besar barang yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan bersama antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum yang berada di wilayah perbatasan, seperti Polri dan TNI.

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp1.760.406.330,00.

"Pemusnahan ini menjadi wujud pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat," pungkasnya.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler