WARTA TIDORE - KPK membekukan rekening senilai Rp81,8 miliar terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Lukas Enembe.
Selain itu, KPK juga menyita uang senilai Rp50,7 miliar, empat mobil, dan beberapa perhiasan yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
"Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka pemulihan aset yang akan dirampas untuk negara," dilansir dari Antara pada 16 Maret 2023.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Bansos Kemensos Rugikan Negara Ratusan Miliar
KPK terus mengembangkan perkara tersebut dengan kemungkinan penerapan pasal dan undang-undang lainnya.
Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan aset yang dinikmati oleh tersangka.
KPK menetapkan Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua sebagai tersangka dalam kasus itu.
Baca Juga: KKB Berulah Lagi, Sekolah di Dekai Dibakar