Ia juga menyebutkan kejahatan ekonomi yang dilakukan oleh orang asing atau bekerja di Pulau Dewata.
Pihaknya menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sudah melarang turis mancanegara berbisnis di Bali.
Baca Juga: Marak WNA Lakukan Hal Ini, Polda Bali Keluarkan Surat Edaran
“Terkait kejahatan ekonomi, termasuk yang kami larang jenis usaha ini. Juga, visanya bukan untuk bekerja, tetapi visa turis, Anda tidak bisa berbisnis di provinsi Bali,” katanya.
“Sewa mobil, sewa segala macam villa, itu banyak terjadi sekarang. Tapi saat ini kita identifikasi dengan joint operation untuk mengetahui pelanggaran apa yang dilakukan,” tutupnya.***