Pemkot Ternate memberikan kelonggaran bagi pedagang musiman untuk menjajakan dagangan mereka di bulan suci Ramadhan.
Baca Juga: LPKA Kelas II Ternate Usulkan Sembilan Anak Didiknya Dapat Remisi Idul Fitri 2023
Kadis Perindag Kota Ternate, Muchlis Djumadil, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Perhubungan, Stpol PP, dan Disperindag, sehingga warga dapat merayakan bulan suci Ramadhan dengan nyaman.
Meskipun aktivitas pedagang di ruang publik selama Ramadhan dilarang, terutama di kawasan Pantai Falajawa dan Masjid Raya Al-Munawwar, pedagang musiman masih diperbolehkan berjualan dengan batasan toleransi.
Baca Juga: Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate Musnahkan Sejumlah Unggas
Pemkot Ternate sebelumnya telah meriahkan bulan suci Ramadhan dengan menyediakan area bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan komunitas di kawasan Benteng Fort Oranye.
Penataan pedagang musiman yang akan menjajakan dagangannya harus diatur agar tidak semrawut, dengan menyiapkan area Benteng Fort Oranye dan sekitar kawasan BRI Pasar Gamalama agar masyarakat yang akan membeli kebutuhan berbuka puasa bisa ke lokasi itu dengan nyaman.***