Abdurrahman Arsyad Dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Gantikan Almarhum Ahmad Ishak

- 17 Mei 2023, 00:00 WIB
Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan masa jabatan 2019-2024
Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan masa jabatan 2019-2024 /Iswan Dukomalamo/WartaTidore.com

WARTA TIDORE - Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan masa jabatan 2019-2024, menggantikan Almarhum Ahmad Ishak, disaat yang bersamaan Husen Muhammad juga dilantik sebagai pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan masa jabatan 2019-2024.

Pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan masa jabatan 2019-2024 dan sumpah/janji pengganti Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan masa jabatan 2019-2024, berlangsung di ruang rapat paripurna, gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan pada Selasa, 16 Mei 2023.

Baca Juga: Rehabilitasi Hutan Mangrove di Indonesia, Kodim 1505 Tidore Laksanakan Penanaman Mangrove

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 343/KPTS/MU/2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Masa Jabatan 2019-2024 dan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 344/KPTS/MU/2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan Masa Jabatan 2019-2024.

Memimpin rapat paripurna istimewa masa persidangan III, Plt. Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Mochtar Djumati mengatakan, penggantian antar waktu adalah pengisian jabatan legislatif yang diusulkan oleh partai politik tanpa melalui mekanisme pemilihan umum.

Baca Juga: 68 Mahasiswa Universitas Nuku Tidore Resmi Menyandang Gelar Sarjana

Dengan melibatkan Komisi Pemilihan Umum sebagai tim yang memverifikasi kelengkapan administrasi tentang kelayakan dan patut untuk mengisi jabatan pejabat legislatif sebelumnya, maka pejabat tersebut berwenang untuk melaksanakan ketentuan undang-undang sebagaimana yang ditetapkan.

“Kami atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD, mengucapkan selamat atas dilantiknya Saudara Husen Muhammad, sebagai Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan. Kami berharap, dengan lengkapnya anggota legislatif saat ini, kita dapat bekerjasama dalam melaksanakan tugas dan fungsi DPRD, dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kota Tidore Kepulauan dengan baik,” ucap Mochtar.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah