Kualitas Udara Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah Masuk Zona Merah

- 29 September 2023, 02:00 WIB
Pantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Palangka Raya dapat diakses melalui situs resmi https://ispu.menlhk.go.id/webv4/#/ pada hari Kamis, tanggal 28 September 2023.
Pantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Palangka Raya dapat diakses melalui situs resmi https://ispu.menlhk.go.id/webv4/#/ pada hari Kamis, tanggal 28 September 2023. /ANTARA/Rendhik Andika/

WARTA TIDORE - Kualitas udara di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, saat ini berada dalam kategori sangat tidak sehat atau zona merah akibat dampak kabut asap dari kebakaran lahan dan hutan.

Penjabat Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, pada Kamis, 28 September 2023 mengingatkan kepada masyarakat, untuk sangat berhati-hati ketika melakukan aktivitas di luar rumah, terutama mereka yang termasuk dalam kelompok rentan seperti bayi, balita, orang lanjut usia, dan penderita asma.

Hera juga menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan instansi terkait dalam menghadapi situasi ini.

Sebagai upaya deteksi dini dan antisipasi, masyarakat diharapkan menggunakan aplikasi ISPUnet yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memantau indeks kualitas udara.

Jika kualitas udara terindikasi sangat tidak sehat, disarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar.

Berdasarkan pemantauan dari Aplikasi ISPUnet pada tanggal 28 September 2023 pukul 18.00 WIB, kualitas udara di wilayah Kota Palangka Raya berada dalam kategori sangat tidak sehat atau zona merah, dengan nilai PM2,5 sebesar 250 dan PM10 sebesar 128.

Ini mengindikasikan risiko kesehatan yang lebih tinggi bagi populasi yang terpapar oleh tingkat kualitas udara tersebut. Saat ini, Kota Palangka Raya juga tengah diliputi oleh kabut asap yang mengurangi jarak pandang dan beraroma akibat kebakaran lahan gambut.

Bahkan, pada pagi hari terlihat adanya jelaga pada permukaan benda, seperti kaca mobil atau jok sepeda motor yang tidak diparkir di dalam ruangan tertutup.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x