KPK: Tindakan Plt Gubernur Maluku Utara Bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri

- 23 April 2024, 22:41 WIB
Abdul Haris, Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK), pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024.
Abdul Haris, Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK), pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024. /ANTARA/Yudi/

WARTA TIDORE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada Pelaksana Tugas Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali, agar tidak semena-mena dalam melakukan mutasi dan demosi terkait penempatan pejabat struktural di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Abdul Haris, Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah V KPK pada Selasa, 23 April 2024 menyatakan, tindakan semena-mena dalam mutasi atau demosi pejabat yang dilakukan oleh Plt Gubernur Al Yasin Ali, bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Surat edaran tersebut menyatakan bahwa mulai 22 Maret 2024 hingga akhir masa jabatannya, Gubernur dilarang melakukan pergantian pejabat tanpa persetujuan tertulis dari Mendagri. Namun, proses pemberhentian dilakukan pada 25 Maret 2024.

Abdul Haris juga menyampaikan, Mendagri melalui Pelaksana Harian Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Suhajar Diantoro, telah meminta Plt Gubernur Maluku Utara untuk mencabut surat keputusan pemberhentian sejumlah pejabat.

Oleh karena itu, Abdul Haris menekankan, Plt Gubernur Maluku Utara harus melakukan pergantian pejabat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama mengingat adanya larangan melakukan pergantian secara semena-mena menurut surat edaran Kemendagri.

Dia juga menyatakan, Pemprov Maluku Utara harus menanggung konsekuensi dari sikap Plt Gubernur Al Yasin Ali yang tidak merespons permintaan Kemendagri. Akun admin daerah Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) diblokir oleh Kementerian Dalam Negeri, sehingga hingga saat ini APBD Provinsi Maluku Utara belum berjalan.

Abdul Haris berharap agar Plt Gubernur Maluku Utara segera mencabut SK-nya, dan KPK akan terus memantau perkembangan situasi. Jika tindakan tersebut tidak dilaksanakan, KPK akan mengingatkan Plt Gubernur.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x