Upaya Pemerintah Cegah Penyakit pada Anak dengan Vaksin

3 Mei 2023, 08:59 WIB
Upaya pemerintah cegah penyakit pada anak dengan vaksin /Kemenkes

WARTA TIDORE - Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan cakupan imunisasi dasar di Indonesia, guna melindungi anak-anak dari penyakit yang dapat dicegah dengan vaksin.

Keprihatinan terhadap kasus Kejadian Luar Biasa (KLB) campak dan Polio yang berurutan telah menjadi pendorong bagi Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan capaian imunisasi.

Baca Juga: Cara Aman Konsumsi Mie Instan, Begini Penjelasan Ahli Gizi

Menurut data Badan Kesehatan Dunia (WHO), ada 2.161 kasus campak yang dicurigai di Indonesia, di mana 848 kasus di antaranya telah dikonfirmasi melalui laboratorium, dan 1.313 kasus lainnya secara klinis di 18 provinsi dari 38 provinsi, pada periode 1 Januari hingga 3 April 2023.

Kementerian Kesehatan telah melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk melalui imunisasi campak.

Pada tahun 2023, pemerintah telah memulai program vaksinasi "kejar dengan suntikan ganda" yang memungkinkan bayi atau balita untuk mendapatkan dua jenis vaksin dasar sekaligus dalam satu kunjungan ke fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Kata Dokter: Tanda-Tanda Jerawat yang Perlu Penanganan Medis

Pada tahun 2022, Kementerian Kesehatan meningkatkan cakupan imunisasi melalui Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN), yang terdiri dari dua jenis layanan imunisasi.

Pertama, layanan imunisasi tambahan untuk campak dan rubella, tanpa memandang status imunisasi sebelumnya.

Kedua, layanan imunisasi "kejar", yaitu pemberian satu atau lebih jenis imunisasi untuk melengkapi status imunisasi dasar atau lanjutan bagi anak yang belum menerima dosis vaksin yang sesuai dengan usianya.

Baca Juga: Peneliti: Konsumsi Kentang Goreng Dapat Berkontribusi Terhadap Gangguan Kesehatan Mental

Pelaksanaan BIAN dibagi menjadi dua tahap, dengan tahap pertama dimulai pada bulan Mei 2022 untuk semua provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali.

Imunisasi yang diberikan adalah imunisasi campak-rubella pada usia 9 bulan, dilanjutkan dengan dosis booster saat usia 18 bulan, dan saat anak di sekolah dasar (usia 6-7 tahun).

Sedangkan untuk imunisasi "kejar" diberikan pada anak usia 12-59 bulan yang tidak lengkap dalam imunisasi OPV, IPV, dan DPT-HB-Hib.

Baca Juga: Studi Baru, Buah Cranberry Efektif Kurangi Infektif Saluran Kemih

BIAN tahap kedua dilaksanakan mulai Agustus 2022 di provinsi yang berada di Pulau Jawa dan Bali. Imunisasi campak-rubella menyasar usia 9-59 bulan, dan imunisasi "kejar" diberikan pada anak usia 12-59 bulan yang tidak lengkap dalam imunisasi OPV, IPV, dan DPT-HB-Hib.

Kementerian Kesehatan juga telah menyusun tiga strategi untuk meningkatkan imunisasi rutin pada anak, yang dikenal sebagai PD3I (Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi).***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: Kementerian Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler