Diduga Terlibat Perdagangan Orang, Polres Dumai Provinsi Riau Tangkap Dua Orang

10 Juni 2023, 21:35 WIB
Pelaku perdagangan orang yang telah diamankan oleh Polres Dumai. /Polres Dumai/

WARTA TIDORE - Polres Dumai, Provinsi Riau, telah menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam perdagangan orang. Mereka adalah IS (30) dan SD (30), yang ditangkap karena menampung calon pekerja migran di sebuah rumah di Kecamatan Bukit Kapur.

AKBP Nurhadi Ismanto Kepala Polres Dumai mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang sebuah rumah di Jalan Mardi Utomo, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, pada Kamis, 8 Juni 2023.

Tempat tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan penyaluran pekerja migran Indonesia secara ilegal.

Salah satu pelaku, IS, akhirnya ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal saat sedang melintas di Jalan Mardi Utomo dengan menggunakan sepeda motor.

"Saat ditangkap, IS sedang membawa seorang calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi atau ilegal tanpa memiliki dokumen yang sah untuk bekerja," kata Kapolres Nurhadi.

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa IS menampung para calon PMI di rumah milik SD. Namun, saat polisi tiba di lokasi penampungan tersebut, tidak ditemukan orang.

Pemilik rumah, SD, akhirnya juga ditangkap oleh polisi karena diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang ini.

Hal ini karena SD diduga membantu IS menampung dan mengirimkan pekerja migran Indonesia tanpa persyaratan yang sah atau secara ilegal.

"Selain menampung dan mengirimkan calon PMI melalui jalur ilegal, IS juga menjanjikan mencarikan pekerjaan," tambah Nurhadi.

Kapolres juga menambahkan bahwa sejumlah calon PMI telah dibawa pergi oleh seorang bernama SW (29), yang merupakan warga Kecamatan Bukit Kapur.

SW juga telah membantu IS dalam menampung dan mengirimkan PMI secara ilegal.

Selama ini, IS menerima dan menjalankan perintah dari seorang bernama Joker (43), yang berasal dari Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

"Selain IS dan SD, juga telah diamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp5,5 juta, 1 unit telepon seluler, dan satu sepeda motor," ujarnya.

Saat ini, SW (29) dan Joker (43) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Diketahui bahwa para calon PMI telah menyerahkan sejumlah uang tunai sebesar Rp5 juta kepada IS dan SD agar segera diberangkatkan melalui jalur ilegal dan dicarikan pekerjaan di Malaysia.

Atas perbuatannya, IS dan SD akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Mereka berpotensi mendapatkan hukuman penjara dengan rentang minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler