Jemput Paket Ganja, Seorang Pemuda di Ternate Ditangkap Ditresnarkoba Polda Maluku Utara

- 6 Juni 2023, 10:45 WIB
Jemput paket ganja, seorang pemuda di Ternate ditangkap Ditresnarkoba Polda Maluku Utara.
Jemput paket ganja, seorang pemuda di Ternate ditangkap Ditresnarkoba Polda Maluku Utara. /Dwi Widiyastuti/Foto: Pexels

WARTA TIDORE - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil menangkap seorang pemuda bernama MI alias Mahdi (31) di Kota Ternate saat sedang menjemput paket narkotika jenis ganja. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai transaksi narkoba yang berasal dari Jayapura.

Dalam laporan yang dikutip dari Antara pada Senin, 5 Juni 2023, Direktur Resnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Tri Setyadi Artono, menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika dari Jayapura.

"Barang narkotika tersebut dikirim melalui jasa pengiriman dari Sentani, Jayapura, dengan tujuan Kota Ternate Selatan," ujar Tri.

Tri menambahkan bahwa anggota Ditresnarkoba segera bergerak menuju lokasi dan melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk mengendalikan pengiriman paket tersebut.

Pemuda berinisial MI alias Mahdi (31) berhasil ditangkap oleh anggota Unit 1 Subdit III yang dipimpin oleh Ipda Faisal di jalan raya Kecamatan Ternate Selatan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Faisal, ditemukan barang bukti berupa paket ganja sebanyak 303 saset kecil dengan berat total 400 gram.

Namun, pelaku berusaha mengelak dengan mengatakan bahwa barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana (Napi) di Lapas Kelas IIA Ternate dengan inisial M.

"Pelaku melakukan panggilan telepon kepada pihak jasa pengiriman untuk mengantarkan paket ke alamat yang dituju, dan dari informasi tersebut anggota langsung menuju lokasi sesuai dengan alamat yang diberikan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x