Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Maluku Utara Lakukan Penyelidikan Terhadap Dugaan Pungutan Liar Sewa Lapak

- 10 Juni 2023, 09:44 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.
Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara. /Abdul Fatah/ANTARA

WARTA TIDORE - Kejaksaan Negeri Halmahera Utara (Halut) sedang melakukan penyelidikan yang intensif terkait dugaan pungutan liar dalam sewa lapak usaha mikro dan kecil di area alun-alun dan sekitar jalan Pemerintahan Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Eka Hayer, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Halmahera Utara, mengatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti terkait dugaan pungutan liar sebesar Rp500 ribu per bulan untuk setiap lapak di area alun-alun tersebut.

Menurutnya, penyelidikan terkait dugaan pungutan liar dilakukan karena ketidakjelasan pembayaran sewa 49 unit lapak yang berada di atas lahan pemerintah dan ditetapkan dengan harga yang fantastis.

"Kami akan menguraikan dan memulai penyelidikan terhadap dugaan pungli tersebut. Kami menyebutnya pungli karena tidak jelas kemana uang tersebut masuk dan berdasarkan apa penarikan uang sewa lapak dilakukan kepada para pedagang kuliner di alun-alun," katanya pada Jumat, 9 Juni 2023.

Dari 49 unit lapak yang ada di area alun-alun tersebut, sekitar 45 lapak telah aktif berjualan dengan pungutan sebesar Rp500 ribu per bulan untuk setiap unit lapak.

Menurutnya, dugaan penagihan sewa lapak tersebut telah berlangsung selama empat bulan, sehingga total pungutan liar yang terkumpul oleh pihak penagih mencapai sekitar Rp100 juta.

"Kami akan memeriksa dari awal, mulai dari prosedur pendirian lapak hingga unsur yang terlibat dalam kesepakatan penagihan sewa lapak tersebut," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya juga berharap bahwa anggaran yang diperoleh dari sewa lapak tersebut dapat meningkatkan pendapatan asli daerah setempat.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x