Diduga Lakukan Penipuan Terhadap Pedagang Beras, Seorang Oknum Pengacara Ditangkap Polda Sulawesi Selatan

- 9 Juni 2023, 20:21 WIB
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan memperlihatkan terduga pelaku berinisial MS (tengah), seorang pengacara yang ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap seorang penjual beras di Makassar, Sulawesi Selatan.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan memperlihatkan terduga pelaku berinisial MS (tengah), seorang pengacara yang ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap seorang penjual beras di Makassar, Sulawesi Selatan. /Dokumentasi Resmob Polda Sulsel/

WARTA TIDORE - Tim satuan Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menangkap seorang oknum pengacara berinisial MS (32) yang berasal dari Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) karena diduga melakukan penipuan terhadap seorang pedagang beras.

"Tersebut diamankan di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Saat ini sedang menjalani proses hukum," ujar Kepala Unit Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan Kompol Dharma Negara di Makassar pada Jumat, 9 Juni 2023.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/130/II/2022/SPKT Polda Sulawesi Selatan yang diberikan tanggal 7 Februari 2022. Kasus ini telah berlangsung selama lebih dari satu tahun, hingga akhirnya tim berhasil menemukan keberadaan tersangka dan mengamankannya beserta barang bukti.

Berdasarkan keterangan pelapor Mulyadi, seorang pedagang beras yang mengalami kerugian, bahwa ia telah ditipu dengan modus pembelian beras dalam jumlah besar.

Pelaku bahkan mengambil 70 kilogram beras dengan harga Rp7.500 per kilogramnya dan berjanji akan membayar paling lambat pada tanggal 1 Agustus 2021.

Namun, setelah mengambil beras tersebut, tersangka hingga saat ini belum membayar pembayaran yang dijanjikannya.

"Setelah mengambil beras, tersangka tidak lagi dapat dihubungi. Korban merasa dirugikan dengan kerugian sekitar Rp474,4 juta, kemudian melaporkan kejadian penipuan ini ke polisi untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kompol Dharma.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: Polda Sulawesi Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x