WARTA TIDORE - Polresta Cirebon, Jawa Barat, telah mengungkap empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus rekruitmen pekerjaan di luar negeri.
"Kami berhasil mengungkap empat kasus TPPO dan menetapkan empat tersangka," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman pada hari Jumat, 9 Juni 2023.
Baca Juga: Menkopolhukham: Tindak Tegas Kasus Dugaan TPPO di Batam Kepulauan Riau
Arif menjelaskan bahwa keempat tersangka, yang menggunakan inisial M, R, L, dan N, semuanya adalah warga Kabupaten Cirebon.
Mereka ditangkap setelah adanya laporan dari korban dan keluarga yang merasa menjadi korban TPPO.
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah menawarkan pekerjaan di luar negeri atau sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). Ironisnya, kebanyakan korban adalah tetangga tersangka yang justru diberangkatkan secara ilegal atau sebagai PMI tanpa prosedur yang benar.
"Sebagian besar korban juga ditempatkan di negara yang berbeda dengan tujuan awal mereka," katanya.
Arif menambahkan, contohnya adalah tersangka M yang mengirim korban ke Turki, padahal korban sebenarnya ingin bekerja di Korea Selatan, dan jenis pekerjaan yang diberikan tidak sesuai dengan keahlian korban.