WARTA TIDORE - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Mantan Bupati Sidoarjo itu telah ditahan KPK guna kepentingan penuyeidikan.
"Tim penyidik KPK menahan tersangka Saiful Ilah selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari Antara.
Baca Juga: Operasi Pekat Kie Raha 2023, Dua Remaja di Tobelo Maluku Utara Terjaring Razia
"Terhitung mulai tanggal 7-26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," terangnya.
Penahanan mantan Bupati Sidoarjo merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
"Tersangka Saiful Ilah merupakan mantan Bupati Sidoarjo 2 periode, dari 2010-2015 dan periode 2016-2021," pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Konten Kebaya Merah Bakal Disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya
Ada 3 tersangka, diantara Saiful Ilah dan 2 pihak swasta Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.