Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ila Ditahan, Ini Kata KPK

- 7 Maret 2023, 21:05 WIB
KPK Alexander Marwata (tengah) berikan keterangan terkait penahanan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2023.
KPK Alexander Marwata (tengah) berikan keterangan terkait penahanan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2023. /Fianda Sjofjan Rassat/Antara

WARTA TIDORE - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Mantan Bupati Sidoarjo itu telah ditahan KPK guna kepentingan penuyeidikan.

"Tim penyidik KPK menahan tersangka Saiful Ilah selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari Antara.

Baca Juga: Operasi Pekat Kie Raha 2023, Dua Remaja di Tobelo Maluku Utara Terjaring Razia

"Terhitung mulai tanggal 7-26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," terangnya.

Penahanan mantan Bupati Sidoarjo merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

"Tersangka Saiful Ilah merupakan mantan Bupati Sidoarjo 2 periode, dari 2010-2015 dan periode 2016-2021," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Konten Kebaya Merah Bakal Disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya

Ada 3 tersangka, diantara Saiful Ilah dan 2 pihak swasta Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x