WARTA TIDORE - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu ruangan Gedung DPR RI terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.
"Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait dengan perkara yang sedang kami tangani," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Selasa, 30 April 2024.
Ali tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai ruangan mana yang digeledah oleh tim penyidik KPK dan apa yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, pada Jumat (23/2), KPK telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.
Menurut Ali Fikri, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan telah disetujui oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.
"Melalui gelar perkara, kami setuju untuk melakukan penyidikan terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2).
Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah masuk ke tahap penyidikan akan diikuti dengan penetapan tersangka. Namun, pengumuman tersangka dan detail perkara akan dilakukan pada konferensi pers terkait dengan penahanan.
Ali menyatakan bahwa tim penyidik KPK mengacu pada pasal yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara dengan nilai miliaran rupiah.
Semua detail perkara akan diungkap selama persidangan sehingga masyarakat dapat menilai upaya KPK dalam memerangi korupsi.