WNA Miliki KTP Indonesia di Bali, Polisi: Ada Seseorang yang Mengkomunikasikan

- 10 Maret 2023, 20:49 WIB
Ilustrasi: Dugaan kasus pemalsuan dokumen, WNA miliki KTP Indonesia di Bali
Ilustrasi: Dugaan kasus pemalsuan dokumen, WNA miliki KTP Indonesia di Bali /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

WARTA TIDORE - Kasus dugaan pemalsuan dokumen dua warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP Indonesia di Bali, didalami oleh Penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Polda Bali, dalam penyelidikan polisi katakan ada yang menkomunikasikan.

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, ada agen dari warga Bali yang menghuubgkan pencarian KTP. Dikutip dari Antara pada Jum'at, 10 Maret 2023.

Yang bersangkutan ingin melakukan investasi untuk mempermudah pencarian dana.

Baca Juga: Kasus Kanjuruhan Malang, Abdul Haris Divonis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Kasus dugaan pemalsuan dokumen, dimiliki dua warga negara asing (WNA) asal Suriah dan warga Ukraina.

Kedua WNA tersebut ditahan imersi setelah terjaring razia Tim Pengawas Orang Asing beberapa waktu lalu.

KTP yang ada pada dua WNA tersebut resmi dikeluarkan oleh Dinas Penduduk Catatan Sipil Kota Denpasar.

Baca Juga: Lagi, Pasangan Bukan Suami Istri Dipergok di Tobelo Maluku Utara

Maka Polda Bali dalami peran saksi lain yang terlibat dalam pengurusan dokumen tersebut. Beberapa orang yang diperiksa Polda Bali berstatus saksi.

"Beberapa yang dilakukan pemeriksaan, diantaranya kepala desa, camat, di Denpasar dan Badung, Dukcapil serta pihak imigrasi," pungkasnya.

Ia mengungkapkan, ada WNA di Bali yang berencana membuka bisnis dengan jalan membuat KTP Indonesia untuk menghindar dari tuntutan hukum sebagai warga negara asing (WNA).

Baca Juga: Dua Kepala Kantor Pos di Kalimantan Utara Ditangkap Polres Tarakan

Penyelidikan sementara, penyidik temukan ada pihak yang memfasilitasi pengurusan dokumen tersebut.

Bahkan, pihak yang membantu pengurusan dokumen KTP untuk WNA tersebut diduga memiliki koneksi dengan pihak-pihak yang mengurus dokumen.

"Ada seseorang yang mengkomunikasikan seperti sponsorlah. WNA tersebut mengkomunikasikan kepada camat dan kepada pihak dukcapil. Kan dia ada KTP, KK, dan NPWP," ungkapnya.

Baca Juga: Tanaman Ganja 11 Hektar di Aceh Besar Dimusnahkan Polda Aceh

"Diduga ada keterlibatan pihak lain dalam pengurusan izin penerbitan KTP untuk dua WNA tersebut, tuduhan karena dakwaan yang tinggi dari orang asing itu," jelasnya.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah