Di lokasi penindakan juga terdapat enam orang warga negara Indonesia yang bekerja mengurus kebutuhan harian para WNA.
Penyidik belum dapat memastikan status kewarganegaraan para WNA karena mereka tidak dapat menunjukkan paspor sebagai identitas diri WNA yang berada di Indonesia.
Baca Juga: Impor Pakaian Bekas ke Indonesia Dikenakan Sanksi Pidana, Begini Penjelasannya
"Kami masih akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Kalau dilihat namanya, mereka adalah WNA asal China. Namun, kami belum bisa memastikan karena para pelaku belum bisa memberikan paspor mereka," pungkasnya.
Djuhanhani menyatakan para WNA tersebut diduga melakukan tindak pidana penipuan menggunakan media elektronik.
Mereka diduga sebagai bagian dari jaringan internasional, melakukan akses ilegal dan menggunakan dokumen perjalanan yang bisa jadi sah atau tidak sah.
Baca Juga: Polres Ternate Tangkap Satu Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Atau melakukan tindak pidana pemalsuan visa, tanda masuk atau izin tinggal, atau menyalahgunakan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberi izin tinggal.
Para pelaku menghubungi calon korban dan mengaku sebagai anggota polisi atau semacamnya untuk menipu korban dan meminta uang tebusan.
Mereka juga menawarkan barang-barang elektronik seperti laptop, tablet, dan sebagainya.