Gubernur Maluku Utara Ditetapkan Tersangka, Sejumlah Uang Berhasil Diamankan

- 20 Desember 2023, 13:27 WIB
Tangkap layar: Konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 20 Desember 2023.
Tangkap layar: Konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 20 Desember 2023. /YouTube/@HumasKPK/

WARTA TIDORE - KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penjualan jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Abdul Gani Kasuba terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di wilayah Provinsi Maluku Utara dan Jakarta Selatan pada Senin, 18 Desember 2023.

Baca Juga: OTT KPK, Kediaman Gubernur Maluku Utara dan Sejumlah OPD Pemprov Digeledah

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengumumkan peningkatan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka yang akan ditahan. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 20 Desember 2023.

Selain Gubernur Maluku Utara, KPK juga menetapkan Adnan Hasanudin Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim), dan Daud Ismail Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR), sebagai tersangka.

Selain itu, Ridwan Arsan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Ramadhan Ibrahim seorang ajudan, serta Steven Thomas dan Kristian Wuisan, pihak swasta yang memiliki cukup bukti, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak 18 orang, termasuk Gubernur Maluku Utara, beberapa pejabat Pemprov Maluku Utara, dan pihak swasta, ditangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 725 juta, yang merupakan bagian dari total penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: YouTube/@HumasKPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x