KPK Telah Menetapkan Lebih dari 10 Tersangka dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

- 20 Februari 2024, 22:32 WIB
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri /Antaranews

WARTA TIDORE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

"Pihak KPK telah menetapkan lebih dari 10 tersangka dalam kasus tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Februari 2024.

Ali menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah proses investigasi naik ke tahap penyidikan.

"Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Dalam proses tersebut, tentunya ada calon tersangka," ungkapnya.

Ali juga meminta masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada KPK.

"Saat ini sedang berlangsung proses. KPK telah membentuk tim dari berbagai unit untuk menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas KPK," jelasnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan 90 pegawai KPK terlibat dalam kasus pungli di Rutan KPK.

"Ada enam berkas perkara dengan total 90 orang terperiksa. Mereka dikenakan sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Tumpak juga menyebut 12 orang akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut karena perbuatan mereka terjadi sebelum adanya Dewan Pengawas.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x