Untuk menyembunyikan perbuatan mereka, para tersangka meminta seseorang untuk melakukan rekayasa laporan pertanggungjawaban agar terlihat seolah-olah kegiatan tersebut dilakukan oleh kelompok masyarakat. Hasil audit dari tim penyidik bersama tim auditor menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp1 miliar.
Kedua tersangka didakwa secara primer dan subsider berdasarkan Pasal 2 dan 3 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Para tersangka dapat dihukum penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengaku sebagai Calo atau meminta uang atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan tim penyidik Kejari Pangkep,” tegasnya.***