2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV di Pangkep Sulawesi Selatan Ditahan

- 15 Maret 2024, 21:22 WIB
Penyidik membawa tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan dan pemasangan CCTV (kanan) untuk ditahan di Rutan Klas IIB setelah ditetapkan sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada hari Jumat (15/3/2024).
Penyidik membawa tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan dan pemasangan CCTV (kanan) untuk ditahan di Rutan Klas IIB setelah ditetapkan sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada hari Jumat (15/3/2024). /ANTARA/Kejari Pangkep/

Untuk menyembunyikan perbuatan mereka, para tersangka meminta seseorang untuk melakukan rekayasa laporan pertanggungjawaban agar terlihat seolah-olah kegiatan tersebut dilakukan oleh kelompok masyarakat. Hasil audit dari tim penyidik bersama tim auditor menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp1 miliar.

Kedua tersangka didakwa secara primer dan subsider berdasarkan Pasal 2 dan 3 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para tersangka dapat dihukum penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengaku sebagai Calo atau meminta uang atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan tim penyidik Kejari Pangkep,” tegasnya.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah