2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV di Pangkep Sulawesi Selatan Ditahan

- 15 Maret 2024, 21:22 WIB
Penyidik membawa tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan dan pemasangan CCTV (kanan) untuk ditahan di Rutan Klas IIB setelah ditetapkan sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada hari Jumat (15/3/2024).
Penyidik membawa tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan dan pemasangan CCTV (kanan) untuk ditahan di Rutan Klas IIB setelah ditetapkan sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada hari Jumat (15/3/2024). /ANTARA/Kejari Pangkep/

WARTA TIDORE - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pangkep akhirnya melakukan penahanan terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) di Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan.

“Demi kelancaran proses penyelidikan serta untuk mencegah kerusakan atau hilangnya barang bukti, kedua tersangka ditahan hari ini, 15 Maret 2024 selama 20 hari ke depan di Rutan Klas II Pangkep berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejari,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkep, Sulfikar, pada hari Jumat, 15 Maret 2024.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan oleh tim Pidsus Kejari Pangkep, dua orang saksi, yang masing-masing berinisial WPP sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Pangkep dan SF sebagai pihak swasta, telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor: KEP-16/P.4.27/Fd.1/03/2024. Tim Pidsus juga telah memeriksa 85 orang saksi dan satu orang ahli.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, ditemukan dua alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat 1 KUHP,” tambahnya.

Dugaan kasus tindak pidana korupsi ini terkait dengan pengadaan dan pemasangan CCTV di 30 titik kelurahan di Kabupaten Pangkep pada tahun anggaran 2022-2023. Tim Penyidik juga telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara sebesar Rp400 juta dari berbagai pihak.

Modus operandi yang dilakukan termasuk di antaranya adalah saat tersangka WPP menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Camat Pangkajene pada tahun 2022. Ia bersama dengan tersangka SF membentuk tim terdiri dari enam orang dengan tujuan untuk mengambil alih pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh kelompok masyarakat setempat.

Tersangka WPP juga meminta kepada 30 lurah untuk menyerahkan anggaran pengadaan CCTV sebesar Rp150 juta untuk dikerjakan sendiri. Tujuan pengambilalihan proyek tersebut diduga untuk mencari keuntungan pribadi, padahal proyek ini tidak pernah diusulkan oleh 30 lurah.

Proyek ini juga diduga tidak memiliki perencanaan yang jelas sehingga kedua tersangka memanfaatkannya untuk membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dengan cara yang tidak profesional, bahkan melakukan peningkatan harga item anggaran dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x