Tangkap 6 Orang, Kasus Penyelundupan 142 Ton Batu Bara dari OKU Sumatera Selatan ke Jakarta dalam Penyelidikan

- 18 Maret 2024, 18:39 WIB
Konferensi pers mengenai kasus penyelundupan batubara di Mapolda Sumsel, Palembang, pada hari Senin (18/3/2024).
Konferensi pers mengenai kasus penyelundupan batubara di Mapolda Sumsel, Palembang, pada hari Senin (18/3/2024). /ANTARA/ M IMAM PRAMANA/

Para pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 miliar.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah