Para pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 miliar.***
Para pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 miliar.***
Editor: Iswan Dukomalamo
Sumber: ANTARA