Kasus Pemalsuan Data Pemilu 2024, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis Penjara 4 Bulan Percobaan 1 Tahun

- 21 Maret 2024, 19:01 WIB
Tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur berdiri mendengarkan putusan majelis hakim mengenai kasus pemalsuan data dan daftar pemilih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, pada Kamis (21/3/2024).
Tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur berdiri mendengarkan putusan majelis hakim mengenai kasus pemalsuan data dan daftar pemilih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, pada Kamis (21/3/2024). /ANTARA/Fath Putra Mulya/

WARTA TIDORE - 7 anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dihukum penjara selama empat bulan dengan masa percobaan satu tahun atas kasus pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan terhadap tujuh terdakwa," Hakim Ketua Buyung Dwikora membacakan putusan dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024.

Mereka juga denda masing-masing sebesar Rp5 juta. Jika tidak membayar denda, mereka akan mendapat hukuman pengganti berupa kurungan selama dua bulan.

Tujuh terdakwa itu adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu, serta Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu A. Khalil, dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muchamad.

Majelis hakim menyatakan mereka bersalah atas tindak pidana pemalsuan data dan daftar pemilih, melanggar Pasal 544 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Meskipun demikian, mereka tidak perlu menjalani hukuman penjara jika tidak melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan satu tahun.

"Hakim menegaskan bahwa pidana tidak perlu dijalani kecuali jika ada putusan lain yang menetapkan sebaliknya karena melakukan tindak pidana selama masa percobaan," ujar Buyung.

Para terdakwa dianggap telah melanggar tugas sebagai penyelenggara pemilu dengan tidak hati-hati, sehingga menyebabkan pemungutan suara harus diulang.

Namun, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sebagian besar terdakwa adalah mahasiswa pascasarjana di Malaysia dan memiliki tanggungan keluarga.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x