Para terdakwa didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, dengan memasukkan data yang tidak benar dan tidak valid, serta memindahkan daftar pemilih dari metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos dengan data yang tidak jelas.***