Kasus Pemalsuan Data Pemilu 2024, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis Penjara 4 Bulan Percobaan 1 Tahun

- 21 Maret 2024, 19:01 WIB
Tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur berdiri mendengarkan putusan majelis hakim mengenai kasus pemalsuan data dan daftar pemilih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, pada Kamis (21/3/2024).
Tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur berdiri mendengarkan putusan majelis hakim mengenai kasus pemalsuan data dan daftar pemilih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, pada Kamis (21/3/2024). /ANTARA/Fath Putra Mulya/

Para terdakwa didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, dengan memasukkan data yang tidak benar dan tidak valid, serta memindahkan daftar pemilih dari metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos dengan data yang tidak jelas.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah