7 Tersangka Pemilih Ganda Coblos di 2 TPS Berbeda Wilayah Tarakan Barat Masuk DPO

- 22 Maret 2024, 02:58 WIB
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra (kiri) memperlihatkan tujuh poster wajah tersangka pemilih ganda yang mencoblos di 2 TPS berbeda yang masuk dalam DPO di Tarakan, pada Kamis (21/3).
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra (kiri) memperlihatkan tujuh poster wajah tersangka pemilih ganda yang mencoblos di 2 TPS berbeda yang masuk dalam DPO di Tarakan, pada Kamis (21/3). /ANTARA/Susylo Asmalyah/

WARTA TIDORE - Polres Tarakan menetapkan tujuh tersangka pemilih ganda yang mencoblos di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan polisi.

"Setelah Bawaslu membuat laporan ke Polres Tarakan, kami melakukan penyidikan dan menemukan beberapa alat bukti dan barang bukti. Ada daftar pemilih tetap, daftar hadir pemilih tetap, dan juga daftar hadir pemilih khusus di TPS 56, TPS 57, dan TPS 58," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra pada Kamis, 21 Maret 2024.

Ketujuh orang tersangka yang masuk DPO adalah Mas'ud, Suryati, Luthfy Zulkarnaen, Nur Alfin Hasanah, Faridah Al Akhyar, Amriana, dan Zulkifli.

Peristiwa terjadi pada hari H Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 di TPS 57 yang beralamat di Jalan Wijaya Kusuma RT 46, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.

Kasus ini mencuat setelah pengawas TPS menemukan adanya indikasi pemilih yang sudah terdaftar di TPS lain, namun ikut melakukan pencoblosan di TPS 57.

Penyidik melakukan pencocokan Nilai Induk Kependudukan (NIK) serta tandatangan pada lembar daftar hadir serta Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari TPS 56, TPS 57, dan TPS 58. Hasilnya, ditemukan kesamaan identitas tujuh orang pelaku tersebut.

"Kita cocokkan NIK, kita cocokkan tandatangan, ditemukan kesamaan identitas," kata Randhya.

Tujuh orang pelaku terancam pasal dalam undang-undang pemilu dengan ancaman pidana dua tahun penjara. Sejak H+1 hari pemungutan suara, tujuh orang pelaku tersebut sudah tidak berada di alamat domisili tempat tinggalnya.

"Para pelaku ini sudah kita terbitkan panggilan sebanyak dua kali namun tidak hadir, akhirnya kami terbitkan DPO," katanya.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x