2 Terduga Pengrusakan Hutan Lindung di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan Ditangkap, Salah Satunya Oknum Kades

- 22 Maret 2024, 04:16 WIB
Petugas dari Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah mengumumkan dua tersangka yang diduga terlibat dalam perusakan hutan lindung di Kabupaten Bone.
Petugas dari Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah mengumumkan dua tersangka yang diduga terlibat dalam perusakan hutan lindung di Kabupaten Bone. /ANTARA/Dokumentasi Balai Gakkum KLHK Sulawesi./

WARTA TIDORE - Petugas dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi telah berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pengrusakan dan pembuatan jalan sepanjang 1.553 kilometer di kawasan hutan lindung, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Mereka adalah oknum Kepala Desa Polewali berinisial A (32) dan K (51) selaku penanggung jawab lapangan.

"Kami akan terus berupaya dalam proses penegakan hukum untuk menindak tegas pelaku perambahan dan perusakan kawasan hutan," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, dalam keterangan pers pada Kamis, 21 Maret 2024.

Aswin menjelaskan, perbuatan para pelaku tersebut telah menyebabkan rusaknya ekosistem hutan, kerugian negara dari nilai kayu yang ditebang, serta potensi terjadinya bencana banjir dan tanah longsor.

"Kami akan terus mengawasi perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa seluruh tersangka dihukum seberat-beratnya sebagai efek jera. Tindakan penegakan hukum yang kami lakukan merupakan langkah penting dalam upaya pelestarian Sumber Daya Alam (SDA)," tegasnya.

Kasus ini terungkap setelah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cenrana, Kabupaten Bone melaporkan adanya kegiatan perusakan dan pembukaan lahan di Hutan Lindung Tellu Limpoe. Pimpinan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sulsel meneruskan laporan tersebut kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Bersama KPH Cenrana, dibentuklah Tim operasi dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, dan UPTD KPH Cenrana Kabupaten Bone.

Tim Operasi berhasil mengamankan operator alat berat beserta barang bukti berupa satu unit ekskavator dan dua unit chainsaw atau gergaji mesin. Mereka kemudian diamankan ke Kantor UPTD KPH Cenrana untuk penyelidikan lebih lanjut.

Setelah pemeriksaan, diduga bahwa oknum Kepala Desa Polewali berinisial A (32) sebagai pemberi perintah dan modal, sedangkan seseorang berinisial K (51) bertindak sebagai penanggung jawab lapangan. Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perusakan dan pembukaan lahan di Hutan Lindung Tellu Limpoe yang diduga akan digunakan untuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Mereka dijerat dengan pasal 78 ayat (3) jo pasal 50 ayat (2) huruf ”a”, yang memiliki ancaman pidana paling tinggi lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x