Diduga Gunakan BBM Subsidi Secara Tidak Sah, Seorang Pria di Kota Ternate Diciduk Polisi

- 23 Maret 2024, 19:29 WIB
Polda Malut menangkap mobil yang diduga digunakan oleh pelaku penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite, pada Sabtu (23/4/2024).
Polda Malut menangkap mobil yang diduga digunakan oleh pelaku penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite, pada Sabtu (23/4/2024). /ANTARA/Abdul Fatah/

WARTA TIDORE - Aparat kepolisian telah menangkap seorang pria di Kota Ternate, Maluku Utara, yang diidentifikasi sebagai F, karena diduga menimbun dan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite secara tidak sah.

Komisaris Besar Polisi Afriandi Lesmana, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, melalui Kasubdit IV, Kompol Arinta Fauzi pada Sabtu, 23 Maret 2024 menjelaskan, terduga pelaku sedang dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

Informasi yang diterima menyebutkan, pria tersebut ditangkap dekat SPBU Kompak Kelurahan Tafure, Ternate Utara, setelah adanya laporan dari masyarakat saat sedang melakukan pengangkutan BBM subsidi menggunakan mobil yang telah dimodifikasi di SPBU tersebut.

Setelah penangkapan, terduga pelaku bersama barang bukti, termasuk mobil yang berisi sembilan jerigen berisi pertalite sebanyak sekitar 250 liter, langsung diamankan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

"Ini masih tahap awal, kita perlu minta keterangan terlebih dahulu dari terduga pelaku," jelasnya.

Di tempat lain, UPT Metrologi Legal Bidang Pengendalian dan Pengawasan Disperindag Ternate secara intensif melakukan pengawasan terhadap alat ukur takar timbangan dan perlengkapannya (UTTP), khususnya pada pompa ukur BBM di SPBU secara serentak.

Kepala UPT Metrologi Legal Disperindag Kota Ternate, Agus Riyanti mengatakan, kegiatan pengawasan rutin ini, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, untuk melaksanakan Pengawasan Alat Ukur Takar Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP), khususnya pengawasan pompa ukur BBM di SPBU yang dilewati jalur mudik, secara serentak di seluruh Indonesia pada minggu ketiga Maret 2024.

"Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan UTTP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, meningkatkan perlindungan konsumen terhadap jaminan kebenaran ukuran, serta memastikan penggunaan alat ukur sesuai aturan yang berlaku," jelas Agus.

Pengawasan dilakukan dengan memeriksa segel, memastikan tanda tera sah masih berlaku, dan melakukan pengukuran volume takaran yang keluar dari pompa ukur BBM dibandingkan dengan alat standar untuk mengetahui apakah volume masih dalam batas kesalahan yang diizinkan (BKD).***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x