Pelaku, yang merupakan residivis dengan lima kali berurusan dengan polisi atas berbagai kasus di Jakarta Barat sejak tahun 2012, 2016, 2017 (kasus narkoba), 2020, dan 2021, diketahui kembali melakukan aksi kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan nafsu.
"Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan sebagian di antaranya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu," jelas Donny.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***