Pelaku Pencurian Modus COD Berujung Ancaman di Tambora Jakarta Barat Ditangkap Polisi

- 24 Maret 2024, 14:59 WIB
Kompol Donny Agung Harvida, Kapolsek Tambora dari Polres Metro Jakarta Barat, menyelenggarakan konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (23/3/2024).
Kompol Donny Agung Harvida, Kapolsek Tambora dari Polres Metro Jakarta Barat, menyelenggarakan konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (23/3/2024). /ANTARA/Polsek Tambora/

Pelaku, yang merupakan residivis dengan lima kali berurusan dengan polisi atas berbagai kasus di Jakarta Barat sejak tahun 2012, 2016, 2017 (kasus narkoba), 2020, dan 2021, diketahui kembali melakukan aksi kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan nafsu.

"Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan sebagian di antaranya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu," jelas Donny.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah