1 Unit Mobil klasik Chevrolet Biscayne Milik Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Disita KPK

- 4 April 2024, 16:00 WIB
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil klasik Chevrolet Biscayne yang dimiliki oleh mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil klasik Chevrolet Biscayne yang dimiliki oleh mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono. /ANTARA/HO-KPK/

WARTA TIDORE - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil klasik Chevrolet Biscayne milik mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, yang diduga disembunyikan di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Satu unit mobil merk Chevrolet BLR 58 tipe Biscayne warna biru diduga disamarkan dan disembunyikan melalui penguasaan orang lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Kamis, 4 April 2024.

Ali menjelaskan, informasi mengenai aset bernilai ekonomis tersebut ditemukan oleh Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, yang kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK.

"Mobil ini diduga sengaja disembunyikan dan disimpan di salah satu bengkel reparasi mobil yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur," ujarnya.

Tim penyidik KPK akan memanggil saksi-saksi untuk mengonfirmasi mengenai aset tersebut serta aset-aset lainnya.

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, divonis pidana 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Menghukum terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin, 1 April 2024.

Majelis hakim menyatakan, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x