1 Unit Mobil klasik Chevrolet Biscayne Milik Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Disita KPK

- 4 April 2024, 16:00 WIB
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil klasik Chevrolet Biscayne yang dimiliki oleh mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil klasik Chevrolet Biscayne yang dimiliki oleh mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono. /ANTARA/HO-KPK/

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan Andhi Pramono telah mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi tempat dia bekerja dan bahwa Andhi juga tidak mengakui perbuatannya.

Hal-hal meringankan yang turut dipertimbangkan adalah bahwa Andhi Pramono berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dengan total sejumlah Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak saat menjabat di Ditjen Bea dan Cukai.

Jumlah tersebut terdiri atas mata uang rupiah dan mata uang asing. Adapun vonis majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang sebelumnya menuntut 10 tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan.

Atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Andhi Pramono menyatakan akan melakukan banding.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan akan mempertimbangkan lebih lanjut atas vonis tersebut. Dengan demikian, pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Andhi Pramono telah selesai, dan sidang ditutup.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah