Peredaran Narkotika Jenis Baru di Kota Makassar Berhasil Diungkapkan Polisi, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

- 4 April 2024, 22:35 WIB
Ilustrasi narkotika.
Ilustrasi narkotika. /Pixabay/

WARTA TIDORE - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Kota Makassar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I sintetis MDMB-INACA, yang merupakan narkotika jenis baru, serta narkotika jenis Sabu, di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kami berhasil mengungkap kasus narkoba di Kota Makassar. Tim dari Satnarkoba Polrestabes Makassar telah berhasil mengungkap dua kasus narkotika," ungkap Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Mokh Ngajib saat menggelar rilis kasus bersama dua tersangka di Mapolres setempat pada Kamis, 4 April 2024.

Pengungkapan pertama terjadi pada 29 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wita, di mana pelaku berinisial AR alias Dinda berhasil ditangkap di Jalan Andalas, Kecamatan Bontoala, Makassar, dengan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 350 gram.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada 31 Maret 2024 sekitar pukul 12.30 Wita, di mana pelaku berinisial AMF alias Echa berhasil diamankan di Jalan Daeng Tata I Blok IV, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, dengan barang bukti 20 kilogram narkotika jenis baru golongan I sintetis MDMB-INACA melalui metode pengiriman.

Meskipun dua pengedar narkoba ini beserta barang bukti berhasil diamankan, termasuk ponsel dan timbangan digital, tim masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk mengejar tiga pelaku lainnya yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari fakta-fakta pengungkapan kasus tersebut, ada tiga DPO dalam jaringan kasus narkotika, yaitu inisial MK, MH, selaku pemilik barang, dan SR. Taksiran nilai narkotika jenis Sabu sebesar Rp636 juta, sedangkan untuk serbuk narkotika sebesar Rp2 miliar," terangnya.

Narkoba jenis baru sintetis MDMB-INACA ini berbentuk bubuk dan dapat dicampur dengan tembakau, dengan efek samping yang mirip dengan ganja yang dapat mengganggu kesadaran penggunanya.

Kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Pelanggaran ini memiliki potensi merusak masyarakat jika barang bukti narkotika tersebut beredar, dengan estimasi potensial mencapai 62 ribu orang. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," tegas Kapolres.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x