Upaya Penyelundupan Sabu 25 Kilogram di Donggala Berhasil Digagalkan Polda Sulawesi Tengah

- 5 April 2024, 14:32 WIB
Ilustrasi. sabu
Ilustrasi. sabu /Pixabay/JamesRonin

WARTA TIDORE - Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 25 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Donggala.

"Dari informasi masyarakat, tim Subdit III Direktorat Narkoba Sulawesi Tengah mengetahui akan ada transaksi sabu di Donggala yang akan dibawa ke Sidrap, Sulawesi Selatan," ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienarto dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng pada Jumat, 5 April 2024.

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka AM (42) dilakukan pada 31 Maret 2024 sekitar pukul 20:30 Wita di wilayah Kabupaten Donggala. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 25 bungkus sabu, dua karung pembungkus, dan satu ponsel.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka, yang merupakan warga Sulawesi Selatan, disuruh untuk mengambil barang atas perintah bos dengan inisial E dan mengambil barang tersebut dari individu berinisial K di Malaysia," jelasnya.

Djoko menjelaskan, sabu seberat 25 kilogram itu awalnya dibawa dari Tarakan, Kalimantan Utara menggunakan kapal bersama empat anak buah kapal (ABK). Rencananya, narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Sulawesi Selatan.

"Walaupun empat ABK tidak ditahan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut, namun kami masih menyelidiki lebih lanjut terkait peran mereka dalam kasus ini," tambah Djoko.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng, Kombes Pol Dasmin Ginting, menyebutkan bahwa tersangka dijanjikan upah sebesar Rp100 juta untuk mengawal dan mengawasi narkoba tersebut hingga tiba di tujuan akhir.

Hingga saat ini, kepolisian masih terus mendalami jaringan internasional terkait kasus ini.

"Dua kali penyelundupan narkoba dilakukan oleh tersangka MA, dan pemilik sabu sedang dalam pengejaran kami," kata Ginting.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x