"Setelah kami telusuri, ternyata itu adalah bahan baku pembuatan ekstasi," ujarnya.
Gatot menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat bekerja sendiri, sehingga diperlukan kolaborasi dan komitmen untuk mengungkap tindak pidana narkoba yang terus mengubah modusnya.
"Dengan adanya kolaborasi tersebut, penyelidikan dilakukan selama 4 bulan, hingga akhirnya ditemukan clandestine lab di Sunter," kata Gatot.
Dalam pengungkapan ini, empat tersangka dengan inisial A alias D, R, C, dan G ditangkap. Mereka semua merupakan residivis dalam kasus yang sama, mantan kurir dari Fredy Pratama yang mencoba meningkatkan level menjadi pembuat narkoba.
Keempat tersangka ini terindikasi sebagai bagian dari jaringan Fredy Pratama karena memiliki komunikasi dengan bandar narkoba jaringan internasional melalui aplikasi BBM.
Clandestine lab tersebut berada di rumah dua lantai yang disewa oleh Fredy Pratama selama 1 tahun, mulai Januari 2024.
Dalam penggerebekan tersebut, barang bukti berupa 7.800 butir ekstasi yang berhasil dibuat di clandestine lab tersebut, bahan kimia, dan uang tunai sebesar Rp34 juta berhasil disita.***