Polisi Razia Pabrik Narkoba Milik Jaringan Ferdy Pratama, 4 Tersangka Ditangkap

- 8 April 2024, 17:45 WIB
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengumumkan penemuan pabrik narkoba yang terkait dengan jaringan Fredy Pratama di Jakarta Utara, pada hari Senin (8/4/2024).
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengumumkan penemuan pabrik narkoba yang terkait dengan jaringan Fredy Pratama di Jakarta Utara, pada hari Senin (8/4/2024). /ANTARA/Laily Rahmawaty/

WARTA TIDORE - Razia terhadap pabrik narkoba yang dimiliki oleh jaringan Fredy Pratama di Perumahan Sunter, Jakarta Utara, terungkap berkat kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) serta Bea Cukai Bandara Soetta.

"Pada awalnya, kami menerima laporan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bahwa barang-barang yang masuk adalah bahan baku untuk narkoba, meskipun bukan prekursor," kata Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta Utara, pada hari Senin, 8 April 2024.

Dari laporan tersebut, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polres Jakarta Utara melakukan penyelidikan dan penyidikan selama 4 bulan, hingga berhasil menemukan pabrik yang menerima barang-barang kiriman tersebut.

"Awalnya Fredy Pratama mengimpor bahan baku dari Tiongkok, dan pabrik ini dijalankan oleh tersangka berinisial D, yang sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang," kata Brigadir Jenderal Polisi Mukti.

Pabrik narkoba yang dimiliki oleh Fredy Pratama ini digerebek oleh petugas pada hari Kamis, 4 April 2024. Dari lokasi tersebut, empat tersangka yang berperan sebagai pembuat narkoba jenis ekstasi berhasil ditangkap.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa laporan yang mereka bagikan kepada Bareskrim Polri berasal dari temuan pihaknya di bandara.

Ada dua kiriman barang dari Tiongkok yang masuk pada akhir Desember 2023 dan akhir Januari 2024 dengan pengirim berinisial FA dan dua penerima, satu di Grogol dan yang lainnya di Sulawesi.

"Total barang tersebut adalah pigmen, senyawa yang mungkin kimia untuk kebutuhan pertanian, yang kami laporkan sebanyak 53 kg," katanya.

Setelah barang-barang tersebut dibuka, ternyata terdapat bongkahan warna kuning keputihan, yang kemudian diuji di laboratorium milik Bea Cukai. Hasilnya, ternyata barang tersebut adalah senyawa metilamin/HCL.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x