Rusaki Jembatan, 9 Warga Termasuk Kepala Desa Babatan Kabupaten Demak Ditangkap Polisi

- 9 April 2024, 20:59 WIB
Foto tangkapan layar dari salah satu akun Facebook warga yang mengunggah video aksi perusakan jembatan di Desa Babatan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, untuk memungkinkan truk pengangkut sound system dapat melintas.
Foto tangkapan layar dari salah satu akun Facebook warga yang mengunggah video aksi perusakan jembatan di Desa Babatan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, untuk memungkinkan truk pengangkut sound system dapat melintas. /ANTARA/HO-Kho/

WARTA TIDORE - Aparat Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, telah menangkap sembilan orang, termasuk Kepala Desa Babatan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, terkait dengan aksi perusakan jembatan untuk memungkinkan truk pengangkut sound system dapat melintas.

"Kesembilan orang tersebut, termasuk kepala desa, kami tangkap sejak Selasa, 9 April 2024 sore," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi.

Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menahan empat truk dan dua mobil pick-up yang mengangkut peralatan sound system tersebut.

Untuk saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kesembilan orang tersebut.

"Aksi perusakan jembatan yang sebelumnya dibangun oleh warga sendiri, merupakan inisiatif warga yang kemudian meminta izin kepada kepala desa setempat. Setelah mendapatkan izin, kemudian terjadi aksi perusakan jembatan," katanya.

Tujuan dari aksi perusakan jembatan adalah agar truk pengangkut sound system yang berkapasitas besar tersebut bisa melintas ke desa tersebut karena telah disewa untuk kegiatan takbiran.

Sebelumnya, Polres Demak telah mengimbau warga untuk tidak menggunakan battle sound atau sound system berlebihan dalam melakukan takbir keliling.

"Silakan menggelar takbiran di kawasan masing-masing, tetapi jangan menggunakan sound system berlebihan karena mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mematuhi larangan yang sudah diberlakukan. Termasuk kendaraan pengangkut juga akan dikenakan tilang karena muatannya melebihi kapasitas.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x