2 Kurir Sabu Jaringan Kalimantan Utara Ditangkap Polda Kalimantan Selatan, Begini Kronologinya

- 26 April 2024, 01:20 WIB
Ilustrasi sabu-sabu dan narkoba.
Ilustrasi sabu-sabu dan narkoba. /Pixabay/renoberanger/

WARTA TIDORE - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu dengan berat 1.004 gram atau sekitar satu kilogram dari jaringan Kalimantan Utara (Kaltara).

"Dua kurir yang membawa barang tersebut ke Banjarmasin telah kami tangkap, dengan inisial YD (40) dan DS (32)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin pada hari Kamis, 25 April 2024.

Kronologi

Kelana mengungkapkan, penyelundupan sabu-sabu ke Banjarmasin, berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim, dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Deddi Daniel Siregar.

Polisi melakukan pemantauan di sekitar Jalan Ahmad Yani Km 6 Banjarmasin, tempat di mana transaksi narkoba tersebut direncanakan berlangsung, sesuai dengan informasi yang diterima pada Minggu, 7 April 2024 lalu.

Kemudian, petugas melakukan penyergapan terhadap YD yang terlihat mencurigakan ketika berada di lokasi dengan membawa tas ransel.

Barang Bukti

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket besar sabu-sabu seberat satu kilogram dan 34 butir ekstasi dengan berbagai logo dan warna.

Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan perintah dari DS untuk mengambil barang haram tersebut dan menunggu petunjuk selanjutnya dari seseorang dengan inisial J.

"DS ditangkap di rumahnya di Jalan Belitung Darat Banjarmasin, sementara J masih dalam penelusuran," jelas Kelana.

Kedua tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x