Dugaan Korupsi Pascasarjana, Mantan Rektor Universitas Palangka Raya Diperiksa Kejari, Saksi Telah Diperiksa

- 25 April 2024, 23:38 WIB
Kasi Pidsus Kejari Palangka Raya, Roy Ardiyan Nur Cahya.
Kasi Pidsus Kejari Palangka Raya, Roy Ardiyan Nur Cahya. /ANTARA/Dokumentasi Pribadi/

WARTA TIDORE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sedang memeriksa mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2018-2022 terkait dugaan korupsi di Pascasarjana mulai 2018 hingga 2022.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palangka Raya, Roy Ardiyan Nur Cahya menyatakan, mereka telah memeriksa 26 saksi dalam perkara dugaan korupsi di Pascasarjana UPR Palangka Raya, termasuk beberapa pejabat di UPR.

"Pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung. Jumlahnya mencapai 26 orang, termasuk direktur, pejabat keuangan Pascasarjana, dan mantan Rektor UPR periode 2018-2022 berinisial AEE," ungkap Cahya pada Kamis, 25 April 2024.

Pemeriksaan terhadap mantan rektor dilakukan pada Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah, untuk mendapatkan informasi yang relevan dengan perkara tersebut.

Tim penyidik masih akan memanggil saksi lainnya, guna memperkuat bukti dalam penetapan tersangka.

"Proses ini untuk memastikan siapa yang akan menjadi tersangka dalam perkara ini," tambahnya.

Tim penyidik juga mengajukan audit untuk menentukan kerugian negara, dari kasus dugaan korupsi di Pascasarjana UPR.

"Kami mengajukan audit ke Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ujarnya.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat, tentang dugaan penyimpangan anggaran di program Pascasarjana UPR Palangka Raya selama 2018-2022.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x