Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di PT Amarta Karya,KPK: Telah Ada Penetapan Tersangka Baru

- 27 April 2024, 17:50 WIB
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/4/2024).
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/4/2024). /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

Kasus korupsi ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp46 miliar. Keduanya terlibat dalam pembuatan 60 proyek pengadaan fiktif di PT Amarta Karya, di mana Trisna mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,3 miliar dari proyek-proyek subkontraktor tersebut.

Proyek-proyek tersebut antara lain pembangunan Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan laboratorium Biosafety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah