Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di PT Amarta Karya,KPK: Telah Ada Penetapan Tersangka Baru

- 27 April 2024, 17:50 WIB
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/4/2024).
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/4/2024). /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

WARTA TIDORE - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero).

"Ya, kami dapat mengonfirmasi bahwa telah ada penetapan tersangka baru," ujar Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada hari Jumat, 26 April 2024.

Namun, Ali belum dapat mengungkapkan identitas kedua tersangka baru tersebut maupun peran mereka dalam perkara tersebut.

Menurut kebijakan KPK, identitas tersangka berserta rincian perkara akan diumumkan saat tim penyidik melakukan penahanan terhadap mereka.

"Kami belum dapat menyebutkan nama-nama mereka, tapi memang ada tersangka baru. Proses penyidikan masih berlangsung, dan identitas mereka akan kami sampaikan setelah proses penyidikan selesai," jelasnya.

Ali menjelaskan, kasus tersebut bukan merupakan kasus baru, melainkan merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menyatakan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna bersalah atas tindak korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya.

Catur dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ancaman delapan bulan tambahan penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp30,1 miliar.

Sementara itu, Trisna dihukum lima tahun empat bulan penjara serta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp1,3 miliar.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x